SUNAN DOE – Civitas akademika Institut Studi Islam (ISI) Sunan Doe kembali mengukir prestasi gemilang di kancah nasional. Lima dosen tetap kampus tersebut berhasil memenangkan bantuan penelitian dalam program Layanan Informasi Terpadu Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Publikasi (Litapdimas) tahun anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) Kemenag RI.
Pencapaian tahun ini sangat istimewa karena mencakup dua klaster penelitian yang berbeda, menunjukkan diversifikasi kemampuan riset dosen ISI Sunan Doe yang semakin berkembang.
Klaster Pembinaan/Kapasitas
Pada kategori yang berfokus pada penguatan kapasitas peneliti dan peningkatan mutu metodologi, tiga dosen muda berhasil lolos seleksi, yaitu:
- Urwatil Wutsqo Amry, M.Pd.
- Renda Suri Pratimi, M.Pd.
- Baiq Anita Febriana, M.Pd.
Keberhasilan di klaster ini diharapkan dapat memperkuat pondasi akademik dan literasi riset di lingkungan internal kampus, sehingga mampu menghasilkan karya-karya ilmiah yang lebih kompetitif di masa depan.
Klaster Penelitian Dasar Pengembangan Program Studi
Sementara itu, pada klaster yang lebih spesifik untuk penguatan kurikulum dan keilmuan prodi, tim kolaboratif ISI Sunan Doe juga berhasil mengamankan pendanaan. Tim ini dipimpin oleh:
- Ketua: Bayu Islam Assasaki, S.S., M.Hum.
- Anggota: Emilia Agustina, M.Pd.
Proyek riset ini diharapkan dapat memberikan kontribusi langsung bagi pengembangan Program Studi terkait di ISI Sunan Doe agar selaras dengan standar mutu pendidikan tinggi Islam nasional.
Peningkatan Mutu Akademik
Rektorat Institut Studi Islam Sunan Doe menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dedikasi para dosen. “Pencapaian ini adalah buah dari kerja keras dan kesungguhan dalam menyusun proposal berkualitas. Kami berkomitmen untuk terus mendukung para peneliti agar luaran riset ini dapat dipublikasikan di jurnal bereputasi,” ujar pihak pimpinan dalam keterangan resminya.
Dengan adanya bantuan ini, kelima dosen tersebut akan segera memulai tahapan penelitian sesuai dengan linimasa yang ditetapkan oleh Kemenag, dimulai dari pengumpulan data lapangan hingga pelaporan hasil (Kementerian Agama RI, 2025).

